8 Tersangka Korupsi Pasar Modern Natuna Ditahan di Rutan Tanjungpinang
“Sepuluh jaksa yang akan menyidangkan dibagi lima orang dari Kejati dan lima orang dari Kejari Natuna,” ujarnya.
Diketahui, kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri karena ada dugaan kerugian negara pada proyek Pasar Modern Natuna sebesar Rp4,8 miliar. Proyek Pasar Modern di Natuna yang dilaksanakan 2014 diketahui tak tuntas karena sarat dengan korupsi.
Hasil penyidikan Polda Kepri, proyek itu jadi bancakan sejak awal lewat temuan uang muka 15 persen atau setara Rp4,8 miliar. Saat pencairan awal, dana pembangunan dibagi-bagi untuk sembilan orang, termasuk mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Natuna Minwardi.
Pasar yang berlokasi di Jalan Mohammad Benteng, Kecamatan Bunguran Timur itu dianggarkan lewat skema pembiayaan tahun jamak atau multiyears 2014 dan 2015. Total anggarannya sebesar Rp36 miliar yang dibagi dalam dua termin, Rp10 miliar pada 2014 dan Rp26 miliar pada 2015. Hasil penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya menetapkan sembilan tersangka.
Editor: Maria Christina