Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral
Advertisement . Scroll to see content

UMP Kaltim Naik Rp33.118, Wagub: Tetap Bersyukur Meski Nilainya Kecil

Minggu, 21 November 2021 - 11:53:00 WIB
UMP Kaltim Naik Rp33.118, Wagub: Tetap Bersyukur Meski Nilainya Kecil
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

SAMARINDA, iNews.id -Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022 naik Rp33.118,50. Meski naik dan nilainya kecil, pekerja di provinsi itu diminta tetap bersyukur.

"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi Covid-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi, Minggu (21/11/2021).

Hadi menambahkan, pemprov berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan UMP bagi karyawan perusahaan.

Menurutnya, kenaikan itu wajib disyukuri. Karena, tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut