Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : JPU KPK Bacakan Replik pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Advertisement . Scroll to see content

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Jumat, 24 April 2026 - 15:33:00 WIB
Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda
Polisi membongkar kasus korupsi BLKI Balikpapan, kerugian negara capai Rp14 miliar. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Perkara ini juga telah dinyatakan lengkap (P21) dan SN telah menjalani proses hukum hingga divonis oleh pengadilan,” katanya.

Sementara itu, kasus kedua terkait dugaan korupsi belanja operasional pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berbasis klaster kompetensi tahun anggaran 2023-2024. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar Rp1,34 miliar.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 136 saksi. Hasilnya, ditemukan berbagai modus penyimpangan anggaran. Di antaranya pemotongan hak instruktur sebesar Rp100.000 hingga Rp300.000 per orang, pengadaan barang tidak sesuai ketentuan melalui e-katalog maupun pihak ketiga, hingga praktik penggantian barang dengan uang.

Selain itu, ditemukan indikasi mark-up kegiatan, seperti ketidaksesuaian jumlah peserta pelatihan dan durasi pelatihan yang tidak sesuai laporan.

Saat ini, tersangka SN diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Balikpapan atas perkara pertama. Sementara itu, penyidikan kasus kedua masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penetapan tersangka ini merupakan langkah lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik penyimpangan anggaran. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut