Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Setahun Beroperasi, Penimbun BBM Solar Subsidi Untung Besar Kini Masuk Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 - 12:26:00 WIB
Setahun Beroperasi, Penimbun BBM Solar Subsidi Untung Besar Kini Masuk Penjara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli. (Foto : Polresta Samarinda)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah penyelidikan serta pengecekan ke lokasi, ditemukan satu unit truk tangki berisi 5 ton solar, satu buah tangki kapasitas 5 ton dengan isi 2 ton solar, satu tangki kapasitas 10 ton yang berisi 2 ton solar, satu mesin alkon (penyedot) dan lima buah drum.

"Saat ini kami masih menelusuri pembeli solar tersebut. Apakah dijual ke truk-truk industri yang memerlukan atau diecer kembali, ini masih kami dalami,” katanya.

Selain di Jalan Jakarta 1, Polresta Samarinda juga menggerebek gudang solar di Jalan Loa Buah. Hasilnya, satu orang tersangka yakni LZ diamankan. Saat ini,pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. 

“Ini masih kami dalami soal BBM jenis solarnya, apakah berasal dari subsidi atau bukan. Artinya kami masih melengkapi keterangan saksi-saksi serta mencari bukti-bukti pendukung lainnya, seperti apa modusnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 40 ketentuan 8 jo Pasal 53 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami jerat dengan UU cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kapolresta.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut