Sepaku Masuk IKN, DPRD Percepat Pemekaran Wilayah di PPU
Syarat menjadi daerah otonom kabupaten minimal memiliki lima wilayah kecamatan, sedangkan setelah Kecamatan Sepaku masuk IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara hanya tersisa tiga wilayah kecamatan.
DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara telah bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian terkait untuk membahas pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa tersebut.
Kemendagri dan kementerian terkait, menurut dia, memberikan lampu hijau dan informasi menyangkut proses pemekaran wilayah kecamatan, kelurahan dan desa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara rencananya bakal memekarkan wilayah menjadi tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Penajam menjadi empat kecamatan.
Kemudian Kecamatan Babulu menjadi dua Kecamatan dan Kecamatan Waru satu kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara harus segera melakukan kajian menyangkut pemetaan dan batas wilayah, serta inventarisasi atau mencatat aset agar dokumen untuk melakukan pemekaran wilayah benar-benar siap.
Sebagai Ketua DPRD, Syahruddin M Noor menegaskan akan memperjuangkan pemerintah kabupaten segera melakukan percepatan pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa karena ada sebagian daerah yang masuk wilayah ibu kota negara Indonesia baru.
Editor: Kastolani Marzuki