Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pemalsu Data NIK untuk Registrasi Kartu Perdana, 10.500 SIM Card Disita

Rabu, 06 November 2019 - 10:14:00 WIB
Polisi Tangkap Pemalsu Data NIK untuk Registrasi Kartu Perdana, 10.500 SIM Card Disita
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat pemaparan kasus pemalsuan data NIK untuk registrasi kartu seluler perdana di Mapolda Kaltim, Rabu (6/11/2019). (Foto: iNews/Mukmin Azis)
Advertisement . Scroll to see content

Ade mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, data NIK yang dimasukkan untuk registrasi kartu seluler perdana itu merupakan data palsu yang disinyalir berasal dari Pulau Jawa. Saat ini, polisi masih akan terus melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan data untuk registrasi SIM card itu.

“Kalau ditanya korban dan kerugian, untuk saat ini belum mengarah ke sana karena belum ada pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Tapi, bisa saja mungkin ke depan ada yang dirugikan, terutama pemilik NIK itu,” kata Ade.

Atas perbuatannya, tersangka FE akan dikenakan Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 35 disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik.

“Jadi tersangka memanipulai data seolah-olah data itu asli. Ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp12 miliar,” ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut