BALIKPAPAN, iNews.id – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap pelaku pemalsuan identitas registrasi kartu seluler perdana salah satu operator seluler. Polisi juga menyita sebanyak 10.500 SIM card yang sudah diregistrasi dari pelaku berinisial FE.
Warga Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda itu diamankan oleh petugas Subdit Kriminal Khusus Polda Kaltim dari rumahnya pada 30 Oktober 2019 lalu.
Polisi Tangkap 9 Anggota Sindikat Pemalsu Meterai dan Sita Rp10 M
“Petugas juga menyita sebanyak 10.500 kartu SIM card yang sudah diregistrasi dan 3.800 kartu yang gagal diregistrasi, modem full sebanyak lima buah, satu laptop dan satu komputer,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Rabu (6/11/2019).
Ade mengatakan, pelaku melakukan kejahatan dengan memanipulasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang digunakan untuk registrasi ke kartu seluler perdana ilegal. Selanjutnya, pelaku menjual ke sejumlah konter telepon seluler (ponsel) yang ada di tiga kota di Kaltim.
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Buku Nikah bagi Pasangan Selingkuh
“Pelaku sudah melakukan usahanya selama enam bulan terakhir. Jadi, dia memalsukan identitas untuk registrasi SIM Card sesuai dengan pesanan konter ponsel yang ada di Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar), dan Balikpapan,” kata Ade.