Penampakan Mobil Mewah dan Uang Rp783 Juta Milik Gembong Narkoba yang Dijerat TPPU
Kemudian kasus TPPU kedua terjadi di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dengan tersangka MS (28). Modus operandi dengan menyimpan uang hasil penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda 4 sebagai barang bukti.
"Lalu disita buku rekening tabungan atas nama istri tersangka MS. Ada juga rekening tabungan atas nama anak kemudian 1 unit mobil mewah,” katanya.
Wakapolda mengatakan, kasus ini melibatkan tersangka di Lapas Tenggarong. Berawal dari tertangkapnya dua orang pelaku di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada akhir Maret lalu. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai orang suruhan narapidana yang berada di Lapas Kaltim.
“Tersangka MS saat ini sedang menjalani sisa hukuman di Lapas Kaltim dan dalam waktu dekat apabila sudah menyelesaikan hukuman, akan dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus pencucian uang tersebut,” ujar Tabana.
Sementara Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution menyampaikan, atas nama Pemprov Riau mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja Polda Riau terkait pengungkapan narkoba dan TPPU.
“Saat ini kita saksikan kasus peredaran narkoba dan bagaimana mereka melakukan pencucian uangnya. Saya atas nama pemerintah Provinsi Riau mengimbau seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif dalam melawan tindak pidana narkoba guna untuk menyelamatkan generasi muda,” ucapnya.
Konferensi pers di Mapolda Riau ini turut dihadiri Wakil Gubernur Riau Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution, perwakilan dari Kajati Riau, Kepala BNNP, perwakilan LAM Riau serta Gerakan Nadional Anti Narkoba (Granat) Riau.
Editor: Donald Karouw