Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Mobil Mewah dan Uang Rp783 Juta Milik Gembong Narkoba yang Dijerat TPPU

Jumat, 20 Mei 2022 - 17:37:00 WIB
Penampakan Mobil Mewah dan Uang Rp783 Juta Milik Gembong Narkoba yang Dijerat TPPU
Penampakan barang bukti dua gembong narkoba yang dijerat TPPU oleh Polda Riau. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menyita barang bukti senilai total Rp3,2 miliar dari dua gembong narkoba. Dalam perkara ini, lima unit mobil mewah, tiga motor dan beberapa bidang tanah serta uang tunai Rp783 juta disita penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.

Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang salah satunya dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua tersangka gembong narkoba yakni berinisial MI dan MS.

Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.

“Kasus TPPU ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim. Tersangka MI diamankan di Kabupaten Rohil saat transaksi narkotika," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI diduga terlibat TPPU. Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit mobil merek Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger. Kemudian 3 unit motor dan berbagai dokumen di antaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut