Penampakan Mobil Mewah dan Uang Rp783 Juta Milik Gembong Narkoba yang Dijerat TPPU
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menyita barang bukti senilai total Rp3,2 miliar dari dua gembong narkoba. Dalam perkara ini, lima unit mobil mewah, tiga motor dan beberapa bidang tanah serta uang tunai Rp783 juta disita penyidik Ditresnarkoba Polda Riau.
Barang dan uang haram tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan para pelaku dan pengedar narkoba yang salah satunya dikendalikan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua tersangka gembong narkoba yakni berinisial MI dan MS.
Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun mengatakan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan informasi publik atas pelaksanaan tugas Polri dalam penegakkan hukum yang dilakukan Polda Riau.
“Kasus TPPU ini berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Polda Riau dan Kaltim. Tersangka MI diamankan di Kabupaten Rohil saat transaksi narkotika," ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Jumat (20/5/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MI diduga terlibat TPPU. Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit mobil merek Jeep Wrangler Rubicon, 1 unit mobil Nissan Terano, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero, 1 unit mobil Ford Ranger. Kemudian 3 unit motor dan berbagai dokumen di antaranya dua surat kepemilikan tanah SKGR.