Pemeriksaan Saksi Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, KPK Minta Andi Arief Kooperatif
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi kasus suapPenajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK memperingatkan agar Andi Arief kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
Pasalnya, sikap kooperatif sangat diperlukan agar proses penegakan hukumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
"Tentu sebagai bagian dari ketaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kami mengingatkan kepada saksi ini untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Surat akan dikirim pada alamat yang sama di Cipulir (Jakarta Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3/2022).
KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (28/3/2022). Namun, Andi Arief tak hadir dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), itu.
"Senin (28/3/2022), tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Andi Arief, namun yang bersangkutan tidak hadir. KPK memastikan bahwa surat pemanggilannya telah dikirim secara patut ke kediamannya sesuai dengan alamat yang kami miliki," ujar Ali.