Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Andi Arief sebagai Saksi Kasus Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif

Senin, 28 Maret 2022 - 11:21:00 WIB
KPK Panggil Andi Arief sebagai Saksi Kasus Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/3/2022) memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai DemokratAndi Arief. Politikus Partai Demokrat ini dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK menjadwalkan pemeriksaan Andi Arief di Gedung KPK, Jakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022). 

Seperti diketahui dalam kasus Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, KPK menetapkan enam tersangka.

Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM).

Lalu, Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut