Lima Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Berau, Ratusan Gram Sabu Diamankan
Jumat, 11 Maret 2022 - 08:33:00 WIB
Kepolisian kini masih terus mendalami penyuplai barang haram tersebut kepada para pelaku.
Kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman penjaranya paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup atau hukuman mati. Dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana