Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Bontang

Senin, 09 Januari 2023 - 13:01:00 WIB
Kronologi Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Resahkan Warga di Bontang
Pengedar sabu yang resahkan warga di Bontang ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

 
Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, pelaku sempat membuang barang bukti tersebut ke bawah rumah melalui celah kasur dan melarikan diri. 

Setelah dilakukan pengejaran serta pencarian, lanjutnya, pelaku akhirnya kembali tertangkap, dan dibawa kembali ke tempat kejadian perkara (TKP). 

"Saat diinterogasi dan ditunjukkan barang bukti tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya” katanya, Senin (9/1/2023) dikutip dari halaman Humas Polri.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bontang.

"Terhadap tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun Penjara” tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut