Kasus Suap, Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik
Jika Abdul Gafur Mas'ud tidak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menyebut Abdul Gafur Mas'ud menerima suap sebesar Rp5,7 miliar bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis dan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Berikutnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
Editor: Reza Yunanto