Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka

Jumat, 20 Januari 2023 - 12:20:00 WIB
Kasus Dugaan Video Syur, Polri Buka Peluang Ketua DPRD PPU Kaltim Jadi Tersangka
Ilustrasi video syur diduga Ketua DPRD Penajam Paser Utara dengan mahasiswi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus video syur diduga Ketua DPRDPenajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor (SMN). Dalam penanganan kasus, penyidik membuka peluang menjerat SMN menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso mengatakan, peluang itu bisa dilakukan apabila pihak tersangka FA, mahasiswi diduga pemeran perempuan dalam video syur tersebut melaporkan SMN.

“Ya (tidak tutup kemungkinan jadi tersangka),” ujar Rizki dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Rizki menjelaskan, SMN melaporkan FA setelah video syur keduanya tersebar pada Juni 2022. Laporan tersebut terkait setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan.

"Jadi adanya perekaman dan penyebaran video asusila yang mana memang pelapor ini ada dalam video tersebut,” kata Rizki.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut