Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara, status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.
AKP Yohanes dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.
Dia memastikan, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi