Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika

Senin, 18 Mei 2026 - 17:22:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Jadi Tersangka Kasus Pengiriman Vape Narkotika
Ilustrasi, Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara jadi tersangka kasus peredaran vape narkotika melalui jasa ekspedisi di Kalimantan Timur. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap perkembangan kasus dugaan keterlibatan Kasat NarkobaPolres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, dalam peredaran narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Kasus ini bermula dari temuan paket mencurigakan di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong pada 30 April 2025. 

hasil penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga mengambil paket tersebut atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA.

“Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pengambilan paket tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polri berinisial YBA,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Dia mengungkapkan, penyidikan lebih lanjut menemukan adanya pola pengiriman berulang dengan identitas pengirim dan penerima yang sama. Total, terdapat sedikitnya lima kali pengiriman paket berisi sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika.

“Tercatat sedikitnya terdapat lima kali pengiriman paket dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Bidpropam Polda Kaltim menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2025 dini hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan gelar perkara, status hukum yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara yang melibatkan pengawasan internal dari Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum, status YBK resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” ucap Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Romylus Tamtelahitu.

AKP Yohanes dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan internal Polri terkait disiplin dan kode etik profesi.

Dia memastikan, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang melibatkan aparat kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut