Dalami Kasus Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Panggil 2 Pejabat Dinas PUPR
Pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi di Penajam Paser Utara, yang terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.
Kelima penerima suap tersebut adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.
Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur Mas'ud telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi, yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor: Dita Angga Rusiana