Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Advertisement . Scroll to see content

UMK 2023 Katingan Ditetapkan Rp3,23 Juta, Naik 8,41 Persen

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:58:00 WIB
UMK 2023 Katingan Ditetapkan Rp3,23 Juta, Naik 8,41 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan, pada tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp3,23 juta. UMK di Katingan naik sebesar 8,41 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, penyesuaian berupa kenaikan nilai UMK Katingan 2023 dilakukan juga dengan mempertimbangkan beberapa variabel di antaranya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Menurutnya, kebijakan penetapan kenaikan upah minimum merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Penyesuaian dimaksudkan juga sebagai solusi kenaikan bahan pokok dan menjaga daya beli masyarakat dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha di Kabupaten Katingan.

Dia berharap, pihak pekerja bersedia menerima persentase kenaikan tersebut dan para pemberi kerja atau pengusaha bersedia juga menerapkan dan memberikan upah minimal sesuai UMK 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Saya kira di Kabupaten Katingan ini tidak ada penolakan terhadap kenaikan UMK 2023 baik dari pekerja maupun pengusaha/perusahaan dan tidak ada alasan dari perusahaan untuk tidak menerapkan UMK 2023," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut