Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Advertisement . Scroll to see content

UMK 2023 Katingan Ditetapkan Rp3,23 Juta, Naik 8,41 Persen

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:58:00 WIB
UMK 2023 Katingan Ditetapkan Rp3,23 Juta, Naik 8,41 Persen
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan, pada tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp3,23 juta. UMK di Katingan naik sebesar 8,41 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

KATINGAN, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp3,23 juta. Dengan penetapan itu, UMK di Katingan naik sebesar 8,41 persen.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Katingan, Hariawan mengatakan, UMK tahun 2022 sebesar Rp2,98 juta dan tahun depan menjadi Rp3,23 juta. 

"Penghitungan kenaikan UMK tahun depan berdasarkan hasil rapat bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Katingan yang terdiri dari perwakilan perusahaan, serikat pekerja, akademisi, lembaga statistik dan instansi lainnya dan telah disampaikan kepada Bupati Katingan untuk direkomendasikan kepada Gubernur," katanya, Kamis (15/12/2022).

"Kenaikan UMK Katingan 2023 telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Kalteng tahun 2023," sambungnya. 

Dia menjelaskan, penyesuaian UMK Katingan 2023 dihitung dengan rumusan atau formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor: 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut