Home Regional Kalteng UMK 2023 Katingan Ditetapkan Rp3,23 Juta, Naik 8,41 Persen Kamis, 15 Desember 2022 - 18:58:00 WIB Share copy link article Link Copied! Antara Upah Minimum Kabupaten (UMK) Katingan, pada tahun 2023 telah ditetapkan menjadi Rp3,23 juta. UMK di Katingan naik sebesar 8,41 persen. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Baca Juga Program Menarik Akhir Tahun Khusus bagi UMKM, Bisa Dapat Pinjaman Bunga Ringan Editor: Candra Setia Budi