Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang
Advertisement . Scroll to see content

THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta

Selasa, 01 Februari 2022 - 19:52:00 WIB
THM Langgar Jam Operasional di Palangka Raya Ditegur hingga Denda Rp2,5 Juta
Tempat hiburan malam di Palangka Raya yang melanggar jam oeprasional diberikan surat peringatan hingga denda Rp2,5 juta. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Zoom melanggar prokes dan jam operasional yakni buka sampai pukul 01.00 WIB dan diberikan surat teguran karena pertama kali melanggar," katanya.

Usai memberikan teguran ke pengelola Zoom, tim gabungan juga langsung mengecek karaoke Luna dan Vino. Namun mereka sudah tutup terlebih dahulu sebelum jam operasional sehingga tidak ditemukan pelanggaran.

Tim yang bergerak sampai dini hari itu juga berhasil menemukan karaoke NAV di Jalan G Obos yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berulang kali. 
Tempat karaoke tersebut akhirnya dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.

"Kegiatan yang dilakukan ini untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Maka dari itu tim satgas melakukan pengawasan terkait hal tersebut," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut