Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Kuala Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KPU  

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:58:00 WIB
Rugikan Negara Rp1,67 Miliar, Kejari Kuala Kapuas Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di KPU  
Kejari Kuala Kapuas, saat menggelar pers rilis penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/7/2022). ANTARA/All Ikhwan
Advertisement . Scroll to see content

KAPUAS, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi di KPU setempat. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp1,67 miliar.
 
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo mengatakan, penetapan dua tersangka itu pada Senin (11/7) dan pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.
 
“Tersangka atas nama inisial O dan B,” katanya, Selasa (12/7/2022).

Menurut dia, kedua tersangka yang ditetapkan tersebut, atas kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng Tahun 2020.

Dalam LHPKKN Nomor : PE.03.03/SR/LHP-182/PW15/5/2022 tanggal 03 Juni 2022, menyimpulkan dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan penggunaan dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yang bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada KPU Kabupaten Kapuas. Untuk kerugian negara adalah sebesar Rp1.672.685.841.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuala Kapuas Kiki Indriawan menambahkan, tersangka O merupakan mantan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas, sedangkan B merupakan salah seorang komisioner KPU Kapuas periode 2018 - 2023.

"Untuk ke depannya kami akan segera mempercepat proses penyidikan ini, sehingga tindakan-tindakan yang akan dilakukan ke depan mudah-mudahan bisa menuntaskan perkara ini dan naik ke penuntutan,” ujarnya. 
 
“Kedua tersangka berinisial O dan B belum dilakukan penahanan," sambungnya.(*)
 

Editor: Febrian Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut