Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Dari total penerima remisi Lebaran 2026, sebanyak 22 warga binaan Muslim dinyatakan langsung bebas. Mereka menghirup udara segar setelah masa pidana selesai berkat pengurangan hukuman.
Momentum ini menjadi titik awal baru bagi para mantan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat.
I Putu Murdiana menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap warga binaan selama menjalani pembinaan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga sarana pembinaan yang mendorong warga binaan untuk memperbaiki diri.
Pemerintah berharap kebijakan remisi Lebaran 2026 mampu mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan bekal pembinaan selama di lapas, mereka diharapkan siap menjalani kehidupan baru.
Selain itu, remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk menjaga disiplin dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Editor: Donald Karouw