Bandar narkoba di Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 1,2 kg senilai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)Advertisement . Scroll to see content
Dari hasil pemeriksaan petugas, Deny merupakan resividis kasus pencurian masker di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dineks) Provinsi Kalteng.
Barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg tersebut kemudian dimusnahkan petugas sementara sebagian disisihkan untuk keperluan kasus di persidangan.
Sementara, pelaku ditahan di Polresta Palangka Raya dan dijerat Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.