Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bandar Sabu Jaringan Rohil-Dumai Ditangkap, Polisi Sita Senpi dan Uang Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Palangka Raya, Sita Sabu Senilai Rp2 Miliar

Selasa, 29 November 2022 - 13:11:00 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Palangka Raya, Sita Sabu Senilai Rp2 Miliar
Bandar narkoba di Palangka Raya ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 1,2 kg senilai Rp2 miliar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar narkoba di Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), yakni Deny Primasta. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,2 kg senilai Rp2 miliar.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah guest house di Jalan Temanggung Kenyapi, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng. 

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1,2 kg sabu senilai RP2 miliar," katanya, Selasa (29/11/2022).
  
Kepada petugas pelaku mengaku memeroleh sabu 1,2 kg itu dari seorang bandar besar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia juga mengaku baru menjadi bandar sabu setahun terakhir.

"Rencananya sabu itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut