Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dijanjikan Upah Rp50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan

Rabu, 07 Desember 2022 - 18:18:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg dalam Boks Ikan
Petugas berhasil mengamankan sabu 21 kg yang diselendupkan dalam bok ikan. (Foto: tangkapan layar/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua kali meloloskan barang haram tersebut ke Sulsel dengan upah Rp40 juta, sementara itu untuk pemilik dan penerima barang masih dalam daftar pencarian orang (DP). 

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolda Kaltara.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut