Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun dan Kembalikan Rp1,1 Miliar

Sabtu, 30 Juli 2022 - 15:25:00 WIB
Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Katingan Divonis 3 Tahun  dan Kembalikan Rp1,1 Miliar
Mantan Kepala Desa di Katingan, Wanto Sripo divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa. (ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Terkait putusan tersebut kami selaku penuntut umum pikir-pikir," ujarnya.

Wanto Sripo menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2019 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar. Selain dirinya, ada dua orang yang juga menjadi tersangka yakni pejabat kepala urusan keuangan desa dan pendamping desa.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, Wanto Sripo sempat buron selama 11 bulan. Namun dia ditangkap saat sedang tidur di pondok yang menjadi tempat persembunyiannya di Mentangai, Kapuas.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut