Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk
Advertisement . Scroll to see content

Buron Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Rabu, 14 September 2022 - 12:16:00 WIB
Buron Korupsi Bandara Trinsing di Barito Utara Ditangkap, Rugikan Negara Rp1,3 Miliar
Tersangka MYL (kedua kanan) diapit Tim Tabur Kejagung setelah ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung,Jakarta Timur, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, tersangka MYL yang berusia 37 tahun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,366 miliar," katanya.

Dodik menjelaskan, tersangka MYL ditangkap karena ketika dipanggil penyidik Kejati Kalteng tidak datang sehingga dimasukkan dalam DPO.

Dari pemantauan yang intensif dipastikan keberadaan tersangka MYL hingga tim Tabur Kejagung langsung bergerak cepat melakukan pengamanan. MYL ditangkap di salah satu rumah yang terletak di Jalan Harapan I, Jakarta Timur.

Selanjutnya tersangka MYL akan segera dibawa menuju Kejati Kalteng guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.

"Kami mengimbau seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Dodik Mahendra.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut