Berkas Tersangka Penganiaya Wartawan di Kupang Dinyatakan P-21
PALANGKA RAYA, iNews.id- Kasus penganiayaan wartawan media massa asal Kupang, Fabian Latuan oleh orang tak dikena, kini kasusnya dinyatakan telah lengkap atau P-21. Berkas kelima tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Kapolresta Kota Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, pada 1 Juli lalu berkas perkaranya sudah P-21. Berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejari Kupang.
“Pihak Kejari juga telah menyatakan berkas perkaranya telah lengkap,” katanya, Selasa (5/7/2022).
Sebelumnya Polresta Kupang Kota pada Mei 2022 menangkap lima tersangka penganiayaan seorang jurnalis media lokal di Kupang Fabian Latuan pada 26 April 2022.
Lima tersangka berinisial tersebut N, M, P, MD ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), sedangkan J.N ditangkap di Kota Kupang