Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
Advertisement . Scroll to see content

Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan

Rabu, 25 Mei 2022 - 11:32:00 WIB
Belum Setahun Bebas dari Penjara, Pria Tua Ini Kembali Cabuli Bocah Perempuan
Residivis pencabulan yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh usai kembali cabuli bocah perempuan 9 tahun. (Foto: iNews/Syukri)
Advertisement . Scroll to see content

KALTENG, iNews.id - Residivis kasus pencabulan kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus yang sama. Dia diamankan usai mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku seorang pria tua berinisial NAS (56) yang ditangkap kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia melakukan aksi cabulnya dalam sebuah warung di samping rumah korban.

Penangkapan ini setelah keluarga korban membuat laporan ke polisi. Hasil pemeriksaan, pelaku NAS pernah ditangkap pada Juni 2016 usai mencabuli anak di bawah umur. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, dia divonis 10 tahun 3 bulan.

"Pelaku ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD," ujar Ryan, Selasa (24/5/2022).

Pelaku NAS merupakan mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh asal salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut