Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:55:00 WIB
Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa
Suasana persidangan mantan Kepala Desa Tangirang, Kabupaten Kapuas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022). (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata Alfian.

Sementara untuk dugaan korupsi BLT dari Dana Desa tahun anggaran 2020 dengan nilai kerugian negara hampir Rp 117 juta, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan.

Selain itu meminta menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar hampir Rp117 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun lima bulan," kata Alfian.

Mendengar tuntutan hukum dua perkara yang diperbuatnya terdakwa BA yang awalnya tegar tampak pucat atas tuntutan pidana cukup tinggi tersebut.

Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasihat hukum terdakwa B mengakui total tuntutan Jaksa Penuntut Umum cukup tinggi melebihi dari 10 tahun penjara. Meski demikian, dia tetap menghargai apa yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya.

"Dalam isi pembelaan, kami akan meminta untuk disangkakan juga orang-orang yang disebut dalam persidangan yang diduga ikut juga menikmati, di antaranya oknum di dinas dan kecamatan yang memotong pencairan dana desa klien kami," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut