Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 15 Juli 2022 - 17:55:00 WIB
Awalnya Tegar, Eks Kades Ini Langsung Pucat Dituntut 11 Tahun Kasus Korupsi Dana Desa
Suasana persidangan mantan Kepala Desa Tangirang, Kabupaten Kapuas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022). (Foto : Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKA RAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Tangirang berinisial BA di Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsidana desa tahun 2019. Nilai kerugian negara mencapai Rp737 juta lebih dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp117 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Alfian Fahmi Nuril Huda mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, dana desa yang ada telah dicairkan seluruhnya, namun penggunaannya disalahgunakan.

"Bahkan dipergunakan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam sampai membawa lima perempuan dengan membayar masing-masing Rp2 juta," ucapnya saat membacakan tuntutan dalam persidangan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (14/7/2022).

Dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa  selama enam tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan untuk kasus korupsi dana desa tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp737 juta lebih.

Majelis Hakim juga dimohon menjatuhkan menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp737 juta lebih. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut