Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Banjarmasin: Yang Tidak Pakai Masker, Rp250.000 Dendanya

Sabtu, 18 Juli 2020 - 07:42:00 WIB
Wali Kota Banjarmasin: Yang Tidak Pakai Masker, Rp250.000 Dendanya
Wali Kota Banjarmasi Ibnu Sina. (Foto: Dok Humas Pemkot Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berencana memberikan sanksi denda Rp250.000 bagi warga yang tak mengenakan masker. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menilai, masih banyak warga yang kurang disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Karena dirasa bahwa tingkat kedisiplinan warga ini masih rendah. Jadi perlu ada sanksi. Yang tidak pakai masker, Rp250.000 dendanya," ujar Ibu Sina, Jumat (17/7/2020).

Namun, denda Rp250.000 baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan. Ibnu Sina mengatakan, aturan ini nantinya diterbitkan melalui Perwali (peraturan wali kota).

"Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga Minggu depan sudah selesai legal drafting-nya," ujarnya.

Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Disamping juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril, contohnya pemberian push up bagi warga yang bandel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut