Wali Kota Banjarmasin: Yang Tidak Pakai Masker, Rp250.000 Dendanya
"Apakah nanti nilai denda itu Rp250.000 atau dalam bentuk benda lain, sekira pilihan-pilihan itu ada di peraturan wali kota bisa hukuman push up bisa hukuman fisik dan lain sebagainya," katanya.
Lebih lanjut, pembuatan aturan untuk kebijakan ini memang perlu waktu. Tak bisa buru-buru. Pertimbangan matang dalam menentukan sanksi yang bakal diberikan sangat penting. Sebab Ibnu Sina tak mau aturan itu nantinya malah disebut abal-abal.
"Jangan sampai diperwalinya sudah mengatur demikian, tapi dalam pelaksanaan teknis lapangan susah. Itu harus dipertimbangkan juga teknisnya," katanya.
Selain itu, saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemkot sebenarnya juga sudah membuat aturan pemberian sanksi melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Di mana di situ diatur sanksi teguran hingga pencabutan izin tempat usaha yang melanggar. Namun di situ tak diatur terkait pemberian sanksi.
"Nah ini yang diminta adalah Perwali mengatur soal denda jadi yang tidak pakai masker diatur dendanya berapa. Ini kan belum ada payung hukumnya itu," ujarnya.
Kasus penularan Covid-19 di Banjarmasin masih tinggi. Hingga kini sudah ada 1.853 warga yang terkonfirmasi positif. Sebanyak 439 orang sembuh, 138 orang meninggal dunia dan 1.276 masih dirawat.
Editor: Nani Suherni