Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:49:00 WIB
Tegas, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan aktivitas debt collector dilarang berkembang di wilayahnya. (ANTARA/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Kapolda mengajak pula kepada perusahaan leasing agar bisa bekerja sama dengan Polri jika ada debitur tidak melakukan pembayaran secara sengaja untuk diambil langkah. Baik persuasif hingga penegakan hukum sesuai UU Jaminan Fidusia.

"Kalau utang piutang seperti pinjaman online memang murni perdata, namun terkait perjanjian kredit bisa dilakukan penegakan hukum UU Jaminan Fidusia," ucapnya.

Salah satu kasus kekerasan oknum debt collector yang sempat mencuat baru-baru ini terjadi di Kabupaten Tapin. Tiga penagih utang berinisial BE bersama RM dan IR atas suruhan IQ datang ke rumah Jiwo di Desa Pualam Sari Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin untuk menagih hutang sebesar Rp1,9 miliar sehingga terjadi perkelahian.

Melihat kejadian tersebut, korban berinisial SA (17) yang merupakan adik Jiwo berusaha melerai. Pelaku malah menyerang korban SA dengan menggunakan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sayatan di telapak tangan sebelah kiri dan luka tusuk di bagian tangan sebelah kiri.

Polisi langsung bergerak cepat mengamankan pelaku kurang dari 24 jam di rumah Kepala Desa Lokpaikat, Kabupaten Tapin. Sementara pelaku berinisial RM menyerahkan diri ke Polres Tapin beberapa hari berikutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut