Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya

Rabu, 08 Maret 2023 - 18:49:00 WIB
Tegas, Kapolda Kalsel Perintahkan Tindak Debt Collector Apa pun Alasannya
Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan aktivitas debt collector dilarang berkembang di wilayahnya. (ANTARA/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan aktivitas debt collector atau penagih utang tak boleh terjadi dan berkembang di wilayahnya dengan alasan apa pun. Apalagi sampai melakukan intimidasi hingga tindak kekerasan terhadap korban.

"Saya perintahkan tindak tegas jika ditemukan atau ada laporan debt collector yang membuat keresahan di masyarakat," ujar Kapolda di Banjarmasin, Rabu (8/3/2023).

Kapolda Kalsel mengingatkan kembali terkait aturan kredit dalam jual beli kendaraan bermotor ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Karena itu, mengenai cedera janji atau wanprestasi oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur, maka kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

"Jadi tidak bisa serta merta melakukan eksekusi sendiri secara paksa, misalnya dengan bantuan debt collector karena ada mekanisme hukum yang telah mengaturnya," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut