Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:47:00 WIB
Simpan Senpi Rakitan di Rumah, Pria di Tabalong Ditangkap Polisi
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

TABALONG, iNews.id - Penyidik Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial SR (27). Dia ditangkap karena menyimpan dan memilik senjata api (senpi) rakitan ilegal.

Kasubbag Humas Polres Tabalong AKP Ibnu Subroto mengatakan, pelaku SR tercatat sebagai warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ibnu menambahkan, SR ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban penganiayaan berinisial ST. Penganiayaan itu terjadi pada awal Desember 2020. Akibat penganiayaan itu, ST mengalami sakit dan dirawat.

Selang beberapa hari, ST meninggal dunia usai dirawat di RSUD Badaruddin Kasim. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Tabalong Polda Kalsel.

"Berbekal laporan itu, polisi akhirnya bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kami tangkap di kediamannya," kata Ibnu, Minggu (20/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut