Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Mardani Maming Tak Ajukan Eksepsi

Kamis, 10 November 2022 - 14:45:00 WIB
Sidang Perdana, Mardani Maming Tak Ajukan Eksepsi
Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu saat pemeriksaan di KPK(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Sidang perdanaMardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus dugaan gratifikasi, Kamis (10/11/2022). Pihak kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir Zailani memastikan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi.

"Kami tidak akan melakukan eksepsi supaya sidang berjalan apa adanya," ucap  Abdul Kodir Zailani, Kamis (10/11/2022).

Dia pun meminta awak media ikut mengawal setiap persidangan. Sementara itu, Jakssa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpai mengatakan, Mardani didakwa menerima suap dalam kasus pengalihan kepemilikan IUP saat menjabat jadi Bupati Tanah Bumbu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut