Rawat 53 Pecandu, BNNK Tabalong Tak Miliki Fasilitas Rehabilitasi
BANJARMASIN, iNews.id - Meski tak memiliki fasilitas khusus rehabilitasi, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Kalimantan Selatan, merawat 53 pecandu narkoba. Puluhan pencadu dirawat sejak tahun 2019 lalu.
Kepala BNNK Tabalong AKBP Husni Thamrin mengatakan ketiadaan fasilitas khusus rehabilitasi membuat para pecandu hanya menjalani rawat jalan atau rehabilitasi mandiri. Selama rehabilitasi biasanya pasien harus mengikuti proses hingga delapan kali pertemuan baru bisa dinyatakan pulih.
"Pada 2019 lalu kami telah merehabilitasi 48 pecandu narkoba dan tahun ini ada lima orang yang menjalani rehabilitasi mandiri," kata Husni di Tabalong, Jumat (26/6/2020).
Husni juga menambahkan mereka yang menjalani rehabilitasi didominasi pecandu narkotika jenis sabu-sabu dan obat Zenith. Penyalah guna narkoba merupakan usia produktif 25 sampai 40 tahun.
Lima pencandu narkotika ini mencakup dari kalangan pelajar, guru dan dari karyawan swasta.