Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau

Kamis, 27 Oktober 2022 - 16:46:00 WIB
Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Konstruksi Landscape di Malinau
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy Kurniawan saat ekspos kasus tindak pidana korupsi dan menunjukkan barang bukti uang tunai. (Foto : Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam penanganan kasus ini, disita uang dari saksi maupun tersangka senilai total Rp987.000.000 sebagai asset recovery.

Menurutnya, pada daerah baru seperti Provinsi Kaltara saat ini masif dilaksanakan pembangunan infrastruktur. Karena itu mekanisme pendampingan dan pengawasan akan dijalankan Polda Kaltara sehingga dapat melakukan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan ada korupsi.

"Ini untuk memastikan pembangunan nilai dan sasarannya (pembangunan) sesuai dengan peruntukan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut