Polda Kalsel Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi
Rabu, 22 Juli 2020 - 08:18:00 WIB
Masrur mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan jual beli menggunakan sistem daring. Namun, dalam beberapa kasus ada pula langsung tatap muka menawarkan.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat penyidik Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena ada sanksi hukum bagi pelakunya. Kami komitmen dalam penegakan hukum demi menyelamatkan satwa-satwa yang terancam punah ini agar tetap lestari hidup di alam sesuai habibat aslinya," kata Masrur.
Editor: Faieq Hidayat