Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalsel Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi

Rabu, 22 Juli 2020 - 08:18:00 WIB
Polda Kalsel Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi
Bekantan satwa dilindungi. (Foto Ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap pria inisial FJ dan IR karena melakukan jual beli satwa yang dilindungi. Petugas pun menyita beberapa hewan endemik Pulau Kalimantan.

"Yang terbaru ini ada dua kasus yang kami ungkap. Total ada 14 ekor hewan kami sita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selasa (21/7/2020).

Pada kasus pertama, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Endang Agustina menangkap FJ karena menjual dua ekor beruang madu dalam keadaan hidup. Tersangka diringkus di Jalan Ahmad Yani depan Masjid Al-Akbar, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan pada 9 Juli 2020 lalu.

Kasus kedua pada 13 Juli 2020. Tersangka IR (30) ditangkap di Jalan Karang So, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru saat bertransaksi menjual 12 ekor satwa dilindungi.

Terdiri atas satu ekor bekantan, satu ekor burung elang bondol, lima ekor burung elang brontok, satu ekor burung tiong mas, tiga ekor burung kuntul Cina serta
satu ekor kukang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut