Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Tangan Diborgol, Langsung Ditahan

Kamis, 18 November 2021 - 18:52:00 WIB
Penampakan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Tangan Diborgol, Langsung Ditahan
Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan tangan diborgol langsung dibawa ke Rutan KPK untuk penahanan usai ditetapkan tersangka suap. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya Abdul menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul dan 5 persen ke Maliki.

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta," ucapnya.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP. Yakni tahun 2019 sejumlah Rp4,6 Miliar, lalu pada 2020 senilai Rp12 Miliar dan 2021 sekitar Rp1,8 Miliar.

"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang tunai pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang hingga saat ini terus dilakukan penghitungan jumlahnya," ujarnya.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut