Penampakan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Tangan Diborgol, Langsung Ditahan
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tiga tersangka. Mereka yakni Plt Kadis Pekerjaan Umum HSU, Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FRH).
Ketua KPK menjelaskan, pada awalnya Abdul selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode pada awal tahun 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut.
"Penerimaan uang oleh tersangka AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2018. Uang diserahkan langsung MK melalui ajudan tersangka AW," katanya.
Kemudian sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui tersangka Abdul di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.
"Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud," katanya.