Penampakan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dengan Tangan Diborgol, Langsung Ditahan
JAKARTA, iNews.id - BupatiHulu Sungai Utara Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa periode tahun 2021-2022. Dia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol.
Ketua KPKFirli Bahuri mengatakan, penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan lancar.
"Penahanan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November sampai dengan 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.
"Isolasinya akan dilakukan di rutan tersebut," katanya.
Pantauan MNC Portal, Bupati HSU Abdul Wahid tampak tertunduk lesu saat ditanyai para wartawan mengenai kasus yang menimpanya. Tangannya diborgol dan hanya banyak menundukkan wajah.