Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM

Selasa, 12 Januari 2021 - 06:36:00 WIB
Pemkot Banjarmasin Keluarkan Surat Edaran Penerapan PPKM
Imbauan waspada Covid-19 di Banjarmasin.(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini untuk pengendalian Covid-19 di kota tersebut yang dimulai pada  11-25 Januari 2021.

"Ya, hari ini (Senin, 11/1) Kota Banjarmasin resmi menerapkan PPKM," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi, Senin (11/1/2021).

Ada tujuh poin dalam penerapan PPKM Kota Banjarmasin tersebut untuk menindaklanjuti Diktum kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Poin pertama, kepada semua masyarakat Kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin. Kemudian poin kedua agar semua Satgas tingkat kelurahan mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan.

Poin ketiga, semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran atau rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita. Poin keempat, semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut