Patuhi Protokol Kesehatan saat New Normal, Kapolda Kalsel: Ini Wujud Rasa Syukur
Dia menegaskan, landasan hukum pidana bisa gunakan jika masyarakat tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, seperti Pasal 212 KUHP. Dalam pasal iru disebutkan, warga yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bagi warga yang menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.
Namun, Nico memastikan pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Dia berpesan kepada anggota tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
"Jadi misalnya dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun atau antrean yang tak mematuhi protokol kesehatan, bisa lakukan pembubaran dengan sangat tegas. Begitu juga bagi yang tak menggunakan masker, langsung ditegur," katanya.
Editor: Nani Suherni