Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg
Advertisement . Scroll to see content

Patuhi Protokol Kesehatan saat New Normal, Kapolda Kalsel: Ini Wujud Rasa Syukur

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:31:00 WIB
Patuhi Protokol Kesehatan saat New Normal, Kapolda Kalsel: Ini Wujud Rasa Syukur
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta (Foto: Antara/Firman)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menegaskan, landasan hukum pidana bisa gunakan jika masyarakat tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah, seperti Pasal 212 KUHP. Dalam pasal iru disebutkan, warga yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang bisa dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Bagi warga yang menghalangi pelaksananan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun dan atau denda Rp1 juta.

Namun, Nico memastikan pemidanaan merupakan pilihan terakhir. Dia berpesan kepada anggota tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.

"Jadi misalnya dalam membubarkan masyarakat yang berkerumun atau antrean yang tak mematuhi protokol kesehatan, bisa lakukan pembubaran dengan sangat tegas. Begitu juga bagi yang tak menggunakan masker, langsung ditegur," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut