Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar
Advertisement . Scroll to see content

Pasangan Buang Bayi di Gudang Ponpes Tabalong Ditangkap, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur

Minggu, 05 Maret 2023 - 10:03:00 WIB
Pasangan Buang Bayi di Gudang Ponpes Tabalong Ditangkap, 1 Pelaku Anak di Bawah Umur
Bayi Dibuang di Gudang Pesantren Tabalong dengan Sepucuk Surat (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu masing-masing orangtua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan termasuk kelahiran bayi tersebut. Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayinya  dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada pihak yang mau mengadopsinya.

Anib mengatakan kedua pelaku disangkakan dengan dugaan melakukan tindak pidana terkait Pasal 305 KUHP yang menyebutkan barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Termasuk ancaman Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas, celana pendek, sarung, satu lembar kain dan satu lembar kertas berisi pesan dari pelaku.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut