Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000

Senin, 31 Agustus 2020 - 18:37:00 WIB
Mulai Besok, Warga Banjarmasin Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp100.000
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina saat memimpin rapat persiapan penerapan Perwali Nomor 68 tahun 2020, Senin (31/8/2020).(Foto: Diskominfotik Banjarmasin)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya sudah tanda tangani untuk diberlakukan secara resmi 1 September 2020," katanya.

Dalam penerapan secara resmi tersebut akan dilaksanakan kegiatan apel pelepasan petugas yang bakal melakukan giat ke pelosok-pelosok untuk menertibkan warga yang masih belum menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Penerapan perwali akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

"Kami menggandeng para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu untuk menyiarkan perwali tersebut. Semoga para tokoh agama dan tokoh masyarakat bisa datang," ujarnya.

Ibnu Sina menambahkan, sebagaimana diketahui, penerapan penegakan hukum protokol kesehatan ini terkhusus untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat untuk memakai masker. Bagi yang tidak taat, akan ada sanksi.

"Sanksi yang dikenakan bagi yang tidak menaati perwali ini merupakan sanksi administrasi," katanya.

Sanksi administrasi itu meliputi, teguran lisan atau teguran tertulis. Warga yang melanggar juga bakal dikenakan denda administratif paling banyak Rp100.000.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut